
Kota Batam, 15 September 2023 – Pada hari Jumat tanggal 15 September 2023, sekitar pukul 09.00 WIB, sebuah acara penting yang bertujuan memperkuat kerja sama antara kepolisian dan masyarakat di Kecamatan Bulang, Kota Batam, digelar di Warung Asmi Pulau Buluh. Acara ini dikenal sebagai “Jumat Curhat” yang diorganisir untuk membahas isu-isu terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah tersebut.
Kegiatan ini dipimpin oleh Penanggung Jawab, Iptu Adyanto Syofyan, SH, M.AP, yang menjabat sebagai Kapolsek Bulang. Selain itu, turut hadir dalam acara ini sejumlah tokoh dan petugas kepolisian, antara lain: Iptu Adyanto Syofyan, SH, M.AP (Kapolsek Bulang), Aiptu Lubnan (Ps.Kanit Binmas Bulang), Personel Polsek Bulang, Pak Asep (Tomas Pulau Buluh), Undangan dan warga masyarakat.
Dalam sambutannya, Kapolsek Bulang mengucapkan terima kasih kepada semua yang hadir dalam acara tersebut. Beliau menekankan pentingnya kerjasama antara polisi dan masyarakat dalam menjaga Kamtibmas. Beliau juga berterima kasih kepada masyarakat yang hadir, menjelaskan bahwa acara ini adalah wadah untuk mendengarkan masukan dan kritik dari masyarakat sehingga Polri dan masyarakat dapat bekerja sama lebih baik.
Kapolsek juga mengingatkan para hadirin agar berhati-hati dan waspada saat membeli lahan. Beliau menekankan pentingnya memeriksa legalitas lahan, khususnya di daerah Barelang, dan memastikan bahwa lahan tersebut memiliki surat-surat yang sah. Beliau juga mengundang semua peserta untuk berbagi informasi, permasalahan, atau masukan yang dapat membantu penyelesaian masalah bersama atau menjadi bahan evaluasi bagi Polsek Bulang.
Salah satu peserta, Bapak Aswan, menggunakan kesempatan ini untuk bertanya tentang legalitas lahan, terutama di daerah Barelang. Beliau menyebutkan bahwa ada saudara yang membeli lahan dengan hanya dilengkapi surat keterangan dari RT/RW setempat.
Kapolsek Bulang memberikan jawaban yang jelas terkait pertanyaan tersebut. Menurutnya, lahan di daerah Barelang memiliki status tanah negara, dan pada umumnya hanya diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pegolahan Lahan (HPL) oleh BP Batam. Beliau menegaskan bahwa lahan tersebut tidak dapat dijual-beli karena statusnya adalah tanah negara. Beliau juga menjelaskan bahwa surat keterangan dari RT/RW tidak sah untuk transaksi jual-beli lahan di Batam. Yang sah adalah memiliki Izin Usaha Wilayah dan Tata Ruang (UWTO) serta sertifikat sesuai peraturan yang berlaku di Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bulang Iptu Adyanto Syofyan, S.H mengatakan “Kapolres menyampaikan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah ini.”
Kegiatan Jumat Curhat Kamtibmas ini berakhir sekitar pukul 10.00 WIB dengan situasi yang aman dan terkendali. Acara ini berhasil menciptakan kesempatan bagi masyarakat untuk berinteraksi langsung dengan aparat kepolisian, serta untuk memahami peraturan dan prosedur terkait legalitas lahan di daerah Barelang. Semoga acara serupa dapat terus dilaksanakan untuk meningkatkan kerja sama dan pemahaman antara polisi dan masyarakat dalam menjaga Kamtibmas di Kota Batam.