Polsek Bulang – Kapolsek Bulang menggelar kegiatan Pemasangan Spanduk Kapolda Kepri Larangan Membakar Lahan, Perkebunan dan Hutan di Wilayah Hukum Polsek Bulang pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023. Kegiatan yang berlangsung dari pukul 14.00 WIB hingga 15.30 WIB ini bertujuan untuk memberikan himbauan dan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, perkebunan dan hutan di wilayah hukum Polsek Bulang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Bulang IPDA Nurdeni Rian, SH, MH mengatakan “Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan. Saya juga mengajak seluruh masyarakat di wilayah hukum Polsek Bulang untuk selalu mematuhi aturan dan larangan yang telah ditetapkan demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan kita bersama.”
Mari kita bersama-sama menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan demi masa depan yang lebih baik.
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Batara Biru Polsek Bulang yaitu Aipda Fitriadi dan Brigpol Hendra untuk mendukung kegiatan tersebut. Adapun lokasi pemasangan stiker meliputi Balek Bukit Kel Pulau Buluh, Tg Kubu Kel Bulang Lintang, Pulau Awing Kel Temoyong dan Kp Teluk Air Kel Setokok.
Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan terkendali. Kapolsek Bulang IPDA Nurdeni Rian, SH. MH selaku penanggung jawab kegiatan mengharapkan agar masyarakat di wilayah hukum Polsek Bulang dapat mematuhi larangan membakar lahan, perkebunan dan hutan demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan yang berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan.