Polresta Barelang – Kapolsek Bulang Ipda Nurdeni Rian bersama Anggota Polsek Bulang menggelar Program Curhat Kamtibmas dengan masyarakat Kecamatan Bulang Kota Batam serta membagikan sembako kepada keluarga tidak mampu, Jum’at (20/01/2023). Kegiatan curhat kamtibmas digelar di Pelabuhan Penumpang Antar Pulau Kec Bulang – Kota Batam
Kegiatan curhat kamtibmas dihadiri Ipda Nurdeni Rian, SH.MH (Kapolsek Bulang), Kanit Patroli Polsek Bulang, Ketua penambang, Ketua Koperasi penambang, Ps.Kanit Binmas Bulang, Ps.Kanit IK, Kasium Polsek Bulang, Babinkamtibmas dan pers Polsek Bulang, Warga dan penambang antar pulau.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bulang IPDA Nurdeni Rian, SH, MH mengatakan “Polri harus hadir di tengah masyarakat dalam menampung aspirasi, keluhan Kamtibmas secara langsung yang ada di masyarakat,”
Sudah ada 5 kali kegiatan curhat kamtibmas di Pulau Bulang yang telah dilakukan. Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan sesi curhat atau tanya jawab dengan masyarakat yang terkait dengan masalah-masalah yang ada di Kecamatan Bulang.
Seperti yang disampaikan Andy Softan sebagai Sekretaris Penambang, beliau menyampaikan “Terkait khawatir tentang potensi laka laut, dimana di perairan atau jalur dari pelabuhan sagulung dengan pulau buluh, banyak melintas kapal tongkang dan tugboat dari perusahaan tertentu, sementara setahu kami jalur itu tidak bisa dilalui oleh kapal di maksud jadi mohon kiranya bapak beri masukan saran apa langkah-langkah yang harus kami lakukan.”
Tanggapan Polsek Bulang pada curhatan ini, diharapkan untuk melaporkan kepada pemerintah atau otoritas maritim tentang aktivitas kapal-kapal tersebut yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, menyampaikan kekhawatiran dan saran kepada perusahaan-perusahaan yang mengoperasikan kapal-kapal tersebut untuk meningkatkan praktik pengelolaan lingkungan yang baik, mendorong pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian aktivitas kapal-kapal di wilayah tersebut.
Adapula Bapak Hamzah sebagai Ketua Penambang menyampaikan “Jika ada kegiatan pesta nikah kemudian ada hiburan rakyat berupa joget medan, apakah yang punya hajat harus meminta ijin kepada pihak Polsek Bulang.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Polri tidak menganggap kegiatan pesta nikah yang menyertakan hiburan rakyat berupa joget medan sebagai masalah yang harus diawasi. Namun, itu tidak berarti bahwa pihak Polsek Bulang tidak memiliki wewenang untuk memberikan ijin atau melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut. Sebaiknya, pihak yang mengadakan pesta nikah tersebut tetap memperhatikan regulasi yang berlaku dan bekerja sama dengan pihak keamanan dalam mengadakan acara tersebut.
Pada jam 10.40 pagi, kegiatan telah selesai dan situasi tetap aman dan stabil.